BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mengantisipasi adanya oknum juru parkir (jukir) nakal, dihimbau masyarakat membawa uang pas. Sebagaimana yang diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir untuk roda dua hanya Rp 1 ribu Sedangkan roda empat Rp 2 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru, Bambang Armanto. “Kami himbau masyarakat jangan sungkan meminta karcis parkir dan membayar sesuai dengan biaya retribusi. Supaya tidak ada istilah pungli yang dilakukan jukir,” katanya, Selasa (22/11/2016).
Jika masih ada jukir yang meminta tarif tidak wajar maka masyarakat bisa melapor ke Dishub agar Jukir tersebut diproses. “ Laporkan jika ada oknum jukir yang meminta tidak sesuai tarif Perda,†tegasnya.
Sebab aksi pungli tersebut menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir menjadi bocor. Saat ini setidaknya ada 120 titik parkir yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).
Bambang sampaikan pihaknya akan terus mengejar keberadaan parkir yang ilegal tidak memiliki SPT dari Dishub Pekanbaru. “Kita akan mengejar mana titik parkir yang berpotensi mendapatkan PAD. Jadi, jika masyarakat yang mengetahui ada lahan parkir yang belum memiliki SPT, agar melapor ke kami,†sebutnya.
Hingga saat ini pemasukan pemerintah kota masih mengandalkan dari pajak dan retribusi. “Yang jelas, kami akan berusaha mengejar kebocoran-kebocoran yang menjadi PR kami,†jelasnya.
Bambang yang pernah menjabat Kepala Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru menegaskan pihaknya masih akan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar. Mengingat dengan banyaknya titik parkir juga Berpotensi dimanfaatkan oknum jukir dengan menaikkan tarif parkir tidak sesuai Perda
Penulis: Riki