BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa Hukum masyarakat Sakai, Iwandi menyebutkan bahwa PT Ivo Mas Tunggal harus bertanggung jawab untuk mengembalikan lahan masyarakat Sakai seluas 6.505,42 Ha.
Dikatakan Iwandi, PT Chevron Pacific Indonesia tidak lagi bertanggung jawab dengan lahan tersebut, karena memang tidak ada pengeboran dalam lahan yang disengketakan tersebut.
“Chevron memang memegang izin konsesi, dan memang ada izin. Tapi untuk penanaman kelapa sawit, itu adalah tanggung jawab PT Ivo Mas Tunggal. Karena itu, PT Ivo Mas Tunggal yang bertanggung jawab mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Sakai,” terang Iwandi kepada bertuahpos.com, Senin 5 Maret 2018.
Diterangkan Iwandi, sejak 1996, PT Ivo Mas Tunggal telah menanami lahan masyarakat Sakai tanpa memberikan manfaat atau ganti rugi kepada masyarakat.
“Karena itu, kita belum berbicara ganti rugi. Kita menginginkan lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat oleh PT Ivo Mas Tunggal,” tambah Iwandi.
Sementara itu, GM Public and Goverment Affairs PT Chevron Pacific Indonesia, Sukamto menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan pengeboran dalam lahan sengketa tersebut. Dengab demikian, tidak ada kewajiban Chevron untuk mengganti rugi.
Dikatakan Sukamto, pihaknya berkewajiban untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat jika memang ada pengeboran dalam wilayah tersebut.
Baca: Sengketa 6.505,42 Hektare Lahan Masyarakat Sakai, Ini Penjelasan Chevron
“Chevron kan diberi area kerja. Kalau memang Chevron akan menggunakan lahan untuk pengeboran (minyak), maka apabila ditemukan usaha masyarakat diatasnya, kewajiban kita melakukan ganti rugi. Tapi kalau belum kita pakai, tentu kita tidak ganti rugi,” terang Sukamto kepada bertuahpos.com, Senin 5 Maret 2018.
Sebelumnya, Masyarakat Sakai yang melakukan demo di kantor DPRD Riau, Senin 19 Februari lalu. Masyarakat menuding beberapa perusahaan, diantaranya PT. Ivo Mas Tunggal, PT. Raja Garuda Mas Group dan PT. Chevron Pacific Indonesia telah merebut tanah adatnya. Untuk itu, mereka meminta ganti rugi senilai Rp 4,58 triliun. (bpc2)