• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengusaha Ritel Pusing Ada 57 Izin untuk Memulai Usaha

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Oktober 2013
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Menjadi pengusaha di Indonesia tidaklah mudah karena untuk mendirikan suatu toko atau unit produksi harus memenuhi banyak perizinan. Misalnya pebisnis sektor ritel mulai dari minimarket sampai bisnis usaha di pusat belanja harus mengantongi 57 izin.

“Untuk menjadi pengusaha itu susah. Khususnya di Indonesia, bayangkan untuk memulai usaha saja harus memenuhi banyak sekali perizinan,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta ditemui di Gedung KADIN Indonesia, Kuningan, Kamis (24/10/2013).

Tutum mengungkapkan ada 57 izin lebih yang harus dipenuhi dari awal mulai usaha hingga usahanya beroperasi.

“Puluhan izin yang harus dipenuhi, tidak mudah, beberapa tahap meja harus kita lalui agar dapat izin. Belum lagi untuk satu izin baru keluar butuh waktu 6-10 bulan, kapan kita mau mulai usahanya,” katanya.

Tutum tidak menampik untuk memenuhi semua perizinan tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit. “Biayanya? Jangan ditanya lagi, tidak terhitung, banyak sekali,” ungkapnya.

“Namun siapa sih pengusaha yang mau rugi, itu semua biaya perizinan pasti akan dibebankan ke produk barang/jasanya, ujung-ujungnya ya konsumen atau masyarakat yang dibebankan,” katanya.

Ini daftar izin-izin di tingkat pemerintah daerah yang harus dipenuhi dari awal hingga mulai berjalan di sektor ritel, antara lain :
 Izin yang harus dikeluarkan dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B):

    Izin Lokasi
    Izin Site Plan
    Izin Serah Pakai Tanah Pemerintah
    Izin Pendahuluan
    Izin Mendirikan Bangunan/IMB
    Izin Penggunaan Bangunan/IPB atau Kelayakan Mendirikan Bangunan/KMB

Izin yang dikeluarkan Sudin Tata Ruang :

Izin Pemanfaatan Ruang

    Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
    Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) izin yang dikeluarkan oleh Gubernur

Izin dari Kantor Pemadam Kebakaran:

Instalasi Proteksi Kebakaran

Izin yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja:

    Izin Petir
    Izin instalasi listrik
    Izin Hydrant
    Izin lift
    Izin Forklift
    Izin Diesel
    Izin Travelator
    Izin Eskalator
    Izin Genset
    Izin Compresor/Bejana Tekan
    Izin Pemakaian Pipa Gas (LPG)
    Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)
    Izin Pemanfaatn Limbah

Dinas Pekerjaan Umum:

Izin Keterangan Peil Banjir

Dan Lain-lain:

 

sumber:detik.com

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Fasilitas Apa Saja yang Diberikan Diebold untuk Menyuap Pejabat?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.