• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pelaku Usaha Online di Pekanbaru Keberatan dengan PMK Wajib NPWP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Januari 2019
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaku usaha online di Pekanbaru mengaku keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tentang Perlakukaan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin penting dalam PMK ini, mewajibkan setiap pelaku usaha dengan transaksi online wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kalau seperti kami (online shop kecil) sangat keberatan dengan peraturan ini karena. Paling berapa lah yang kami dapat dari jualan online,” kata Suha Paramitha, seorang pelaku usaha online di Pekanbaru kepada bertuahpos.com, Senin, 14 Januari 2019 di Pekanbaru. 

Dikatakan, harusnya PMK ini diberlakukan secara khusus mengingat tidak semua pengusaha online tajir dengan usahanya. Sebagian besar pelaku usaha online di lokal seperti Pekanbaru, hanya menjadikan bisnis online sebagai sampingan. Lagi pula omzet-nya masih terlalu kecil. Setidaknya dengan diberlakukan secara khusus, pengusaha online kecil masih bisa hidup dengan usahanya. 

Menurut Suha, idealnya untuk margin Rp50 juta per bulan dianggap sudah layak diikat dengan PMK 210. Lagi pula di Pulau Jawa sudah banyak pengusaha berbasis online dengan penghasilan di atas Rp100 juta per bulan. Sementara di Riau, rata-rata penghasilan dari penjualan online masih di bawah Rp5 juta. Hanya sedikit yang bisa meraih omzet di atas Rp10 juta. 

“Saya paling Rp2 juta sebulan. Jadi kalau dikenakan lagi pajak, matilah kita,” ungkapnya. 

Dia berharap, sebelum melirik potensi pendapatan negara dengan memberlakukan mekanisme pajak kepada pelaku usaha online, pemerintah harusnya memberikan dukungan, atau kesempatan kepada pelaku usaha online untuk berkembang jika sudah dianggap masuk dalam kategori kelayakan menbayar pajak barulah aturan ini dibebankan.

“Jadi sebaiknya diberlakukan secara khusus lah. Jangan pukul rata,” sambung Suha. 

Baca: Aturan Baru, Bisnis Online Wajib Punya NPWP

Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI sudah merilis soal aturan pajak e-commerce dalam PMK 210/PMK.010/2018 soal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang diberlakukan.

“Artinya, siapapun yang melakukan perdagangan secaran online wajib bayar pajak dan ditandai dengan kepemilikan NPWP,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, seperti dikutip dari detik.com. “Pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional,” sambungnya. 

Prastowo menyebut, para pedagang yang melakukan transaksi secara online wajib terhubung di sistem dengan mengantongi NPWP. Artinya mereka tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, para pemilik toko online serta Ditjen Pajak sebaiknya sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar tidak menimbuk gejolak. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post
Menteri Agama Menag Yaqut

Soal Kelompok Radikal, Tokoh Riau Ramai-Ramai Minta Yaqut Klarifikasi Pernyataannya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.