Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM Jadi Tantangan Belum Terpecahkan

zona khas arifin ahmad, sertifikasi halal

Logo halal.

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Terhitung Oktober 2024, seluruh produk UMKM sudah wajib memiliki sertifikasi halal. Kewajiban bagi produk makanan dan minuman untuk memperoleh sertifikat halal semakin mendesak.

Namun berbagai pendapat muncul di kalangan para pelaku UMKM, mulai dari biaya tinggi, keresahan terkait pajak, hingga ketidaktahuan. Hal ini telah menjadi perdebatan, sehingga membuat mereka ragu untuk mensertifikasi halal produk makanan dan minuman.

Penyelia Halal dari Madani Halal Center, Anik Wariska, mengungkapkan bagi pelaku UMKM untuk menjalani proses sertifikasi halal, merasa tidak selalu mudah. Meskipun banyak pelaku UMKM tersebar di kawasan kota dan mudah dijangkau. Namun, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal masih belum memadai.

“Terkait kewajiban UMKM memiliki sertifikat halal, justru para pelaku usaha tidak merespons dengan baik. Beberapa dari mereka bahkan merasa bahwa produk yang mereka jual sudah pasti halal dari bahan hingga prosesnya. Mereka merasa bahwa sertifikat halal bukanlah suatu keharusan,” kata Anik Wariska.

Namun, menurutnya, faktor biaya juga menjadi salah satu hambatan utama. Sebagian pelaku UMKM, terutama yang memiliki pendapatan rendah, merasa terbebani oleh proses sertifikasi yang memerlukan biaya. “Mereka khawatir biaya ini akan berdampak pada pajak yang harus mereka bayar,” tuturnya.

Anik Wariska berharap agar pemerintah ikut berperan dalam mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal, terutama mengingat Jember dikenal memiliki banyak UMKM.

“Dengan begitu, produk UMKM, terutama makanan dan minuman, dapat dijamin kehalalannya untuk kesejahteraan konsumen dan perkembangan UMKM itu sendiri.***

Exit mobile version