• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Sudah Ketahap Pemberkasan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Kasus dugaan kartel tiket pesawat terus berlanjut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan sudah membawa kasus ini dari penyelidikan ke pemberkasan. 

KPPU yakin membawa kasus ini ke ranah hukum karena telah kantongi beberapa bukti dan berharap kasus itu masuk ke tahapan selanjutnya.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan proses penyelidikan sudah bisa maju ke pemberkasan jika minimal terdapat dua bukti yang bisa mendukung dugaan KPPU. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

“Karena minimal dua bukti sudah kami dapatkan, sekarang kami masuk ke pemberkasan, Kami pun sudah mengantongi keterangan dari beberapa ahli ada dan saksi terkait,” ujarnya seperti dilansir dari CNNindonesia.com, Selasa, 16 Juli 2019.

Jika memang kalau pemberkasan sudah rampung maka proses dugaan kartel tiket pesawat sudah hisa menuju pada tahapan sepanjutnya, yakni persidangan. “Kami harap cepat selesai,” ungkapnya.

Di dalam kasus ini, KPPU menetapkan tujuh pihak terlapor, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. 

Ketujuh maskapai itu diduga melanggar pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Tak Memungkinkan Dibangun JPO Depan Mal Ciputera, Pemko Pekanbaru Akan Bangun Underpass

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.