• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jelang Ditetapkannya Permenhub 108, Baru 5 Unit Taksi Online di Riau yang Mengurus Izin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jelang diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek pada tanggal 1 Februari 2018 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau baru menerima satu perusahaan yang telah mengurus izin.

“Baru satu perusahaan yang mengurus izin usaha, yakni Grab. itupun cuma 5 unit dari sekian ratus yang ada di lapangan,” terang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau melalui Kasi Angkutan Darat, Roy Candra.

Kepada bertuahpos.com, Selasa (30/1/2018), Dishub Riau juga bertanya-tanya kenapa baru satu perusahaan dan itupun hanya lima unit yang baru mengurus izinnya.

”Kami (Dishub Riau, red) juga bertanya kenapa yang lain tidak mau atau seperti apa? Tapi sepertinya mereka menolak permenhub tersebut,” ujar Roy.

Roy turut menjelaskan, selain Grab, sebenarnya ada satu perusahaan lagi yang telah berhubungan dengan Dishub Riau terkait akan diterapkannya Permenhub 108 tahun 2017 tersebut. Namun perusahaan tersebut justru mempertanyakan jumlah kuota yang ditetapkan di Provinsi Riau. Seperti yang diketahui, khusus di Provinsi Riau, kuota yang ditetapkan hanya sebanyak 245 unit.

“Ada satu perusahaan yang menghubungi kami, tapi mereka mempertanyakan jumlah kuota yang telah ditetapkan untuk di Riau. Tapi saat kami lemparkan apakah perusahaan tersebut bisa memenuhi kuota tersebut, perusahaan tersebut tidak bisa menjawabnya,” jelas Roy.

Perihal banyaknya taksi online yang belum mengurus izin, Roy mengatakan Dishub tidak langsung menindak pengemudi taksi online yang tidak mengikuti ketentuan tersebut.

“Bagi yang tidak mengikuti peraturan seperti yang tertera dalam Permenhub 108 tersebut, dalam satu dua Minggu ini hanya kita beri peringatan saja secara langsung. Kita juga beri ruang untuk pengemudi taksi online mau mengikuti Permenhub 108 tersebut,” tutur Roy.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya di bulan November 2017, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan untuk taksi online di Permenhub 108 tahun 2017. Aturan itu sendiri diberi masa transisi selama tiga bulan kedepan. Dimana artinya, tepat 1 Februari 2018 mendatang, seluruh taksi online harus mengikuti peraturan tersebut. (bpc9)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Kasatpol PP Pekanbaru Siapkan Operasi Tangkap 'Kucing'?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.