• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Inilah 6 Perusahaan Afiliasi dengan Duta Palma yang Beroperasi di Kawasan Hutan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Investasi Eyes On the Forest (EOF) menemukan hasil yang mengejutkan. Investasi ini mereka lakukan pada November 2017 lalu. Ada 10 perusahaan yang diindikasikan berada pada kawasan hutan. 6 dari 10 perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergabung dengan grup Darmex (afiliasi PT. Duta Palma dan segrup). 6 perusahaan itu PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seko Indah, PT. Eluan Mahkota. 

“Diperkirakan luas 10 perusahaan yang teridentifikasi sekitar 73.047 hektare dan hanya memiliki HGU sekitar 40.005 hektare. Ironisnya, izin HGU tersebut ada yang berada pada kawasan hutan,” Kata Manager Advokasi EOF, Afdal Mahyuddin kepada bertuahpos.com, Rabu, 9 Mei 2018.

Dia menjelaskan, dari 73.047 hektare kebun sawit yang teridentifikasi, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, 38.169 hektare terdapat pada kawasan hutan, dengan perincian 33.437 hektare di HPK, 4.060 hektare pada HP dan 672 hektare di HPT. 

“Pengembangan kebun sawit oleh 10 perusahaan di dalam kawasan hutan sangat jelas melanggar peraturan di Indonesia yang tidak membolehkan ekspansi kebun sawit di dalam kawasan hutan,” sambungnya. 

Dia menambahkan, hal ini diatur dalam Undang-undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17, (2) Setiap orang dilarang: b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan. 

Pasal 50, (3) Setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dimana yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya.

Seluruh kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun peraturan di Indonesia yang terkait usaha perkebunan kelapa sawit ialah: Undang-undang Nomor 39 Pasal 42 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Kegiatan usaha budidaya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau Izin Usaha Perkebunan.

Baca:6 Anak Perusahaannya Dilaporkan Beroperasi di Kawasan Hutan, Ini Jawaban Duta Palma Nusantara

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/Ot.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 6 (1) Usaha budidaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang luas lahannya 25 (dua puluh lima) hektare atau lebih wajib memiliki izin.

Kemudian ada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 4 (1) Usaha Budidaya Perkebunan yang luas lahannya 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 28  Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. (bpc3)

Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Emosi, Massa Lempar Botol Air Mineral ke Personel Pengamanan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.