BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar segera pasang “kuda-kuda” alias diminta bersiap diri untuk mengambil peran dalam pengelolaan Blok Rokan.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan, selain dari PI 10 persen, Pemprov Riau sejak awal sudah merencanakan untuk melibatkan dan ambil bagian dalam mengelola blok Migas eks PT. Chevron Pasifik Indonsia [CPI].
“Ini salah satu upaya untuk mendapatkan pendapatan lain di luar PI 10 persen. Makanya yang punya peran lebih dominan nantinya dialah tokoh masyarakat atau lembaga non pemerintah yang bersifat kedaerahaan seperti LAM,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin, 21 Januari 2019 di Pekanbaru.
Meski masih ada sisa waktu lebih kurang 2 tahun lagi, kata Indra, langkah persiapan oleh BUMD yang akan ditunjuk untuk menjalin kerja sama ini harus dipersiapkan sedini mungkin. Sebab, jalinan kerja sama yang akan diikat nantinya merupakan konsep bisnis (B to B) secara profesional.Â
Oleh sebab itu perusahaan daerah akan bermitra dengan PT. Pertamina nantinya juga harus bekerja secara profesional, sebab kerja sama ini murni jalinan bisnis, bukan seperti jata PI 10 persen.Â
“Dari gambaran yang ada, setelah jatuh ke Pertamina, kami akan siapkan konsep B to B, kalau BUMD kita sudah profesional kan enak nanti kerja samanya,” sambungnya.
Kerja sama bisnis secara profesional ini, dikatakannya, masih fokus pada Blok Rokan. BUMD yang dipersiapkan, setidaknya mengambil peran dalam mengelola bidang lain, jika memang nantinya tidak mumpuni di sektor migas. Seperti pengelolaan limbah atau bidang usaha lain.
Pemerintah sudah menetapkan PT. Pertamina (Persero) akan menggantikan PT. CPI untuk mengelola sumur minyak di Blok Rokan. Keputusan ini sudah diumumkan pusat pada pertengahan 2018 lalu.Â
Namun kontrak PT. CPI baru akan berakhir pada 2021 nanti. Dengan berpindahnya pengelolaan Blok Rokan ke PT. Pertamina, diharapkan pemanfaatan potensi migas di blok ini betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat . (bpc3)