BERTUAHPOS – Praktik penjualan motor bekas di Pekanbaru belakangan ini kian marak dilakukan melalui platform online. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati terhadap skema penipuan yang dikenal dengan istilah segitiga.
Akif Ramadhan, seorang penjual motor bekas di Pekanbaru, menyampaikan kepada Bertuahpos pada Kamis, 28 Agustus 2025. Bahwa skema segitiga ini cukup sering dijumpai dalam transaksi daring. Menurutnya, pola ini merugikan banyak pihak karena pelaku memanfaatkan kelengahan pembeli maupun penjual.
Secara sederhana, skema segitiga adalah modus penipuan yang melibatkan tiga pihak, yakni pelaku, penjual, dan pembeli. Pelaku bertindak sebagai perantara yang seolah-olah membantu proses transaksi, padahal tujuan sebenarnya hanya untuk mengelabui.
Akif menjelaskan, biasanya pelaku akan berpura-pura sebagai pembeli kepada penjual motor bekas. Dalam waktu bersamaan, ia juga menawarkan motor tersebut kepada orang lain dengan harga lebih murah. Jika ada yang tertarik, maka pembeli baru inilah yang mengirim uang, bukan kepada penjual asli, melainkan kepada rekening si pelaku.
“Uang dari pembeli tidak pernah sampai ke penjual, sementara motor sudah diantar. Jadi penjual kehilangan barang, pembeli kehilangan uang, dan pelaku yang diuntungkan,” ungkap Akif.
Modus ini semakin mudah dilakukan karena perkembangan teknologi transaksi online yang serba cepat. Banyak orang lebih percaya pada komunikasi via chat atau telepon tanpa melakukan pertemuan langsung untuk memastikan keaslian penjual maupun motor yang ditawarkan.
Akif menambahkan, kasus-kasus seperti ini sering tidak langsung terungkap karena penjual baru sadar setelah menyadari uang tidak kunjung masuk. Di sisi lain, pembeli juga merasa dirugikan karena merasa sudah membayar, tetapi motor yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dengan skema segitiga ini. Salah satu cara menghindarinya adalah dengan memastikan transaksi hanya dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, tanpa perantara yang tidak jelas.
Selain itu, disarankan agar pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang bisa ditelusuri, atau menggunakan layanan escrow yang disediakan oleh platform jual beli terpercaya. “Kalau bisa, lakukan transaksi tatap muka. Periksa motor, surat-surat, dan pastikan uang diserahkan langsung kepada penjual,” tegas Akif.
Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat Pekanbaru tidak menjadi korban dari skema segitiga yang semakin marak di penjualan motor bekas secara online.***




