BERTUAHPOS.COM — Sebuah video di sosial media memperlihatkan sepasang pasutri melakukan perbuatan mesum saat keduanya menumpang kereta api. Pihak otoritas transportasi itu mengklarifikasi kecurigaan publik bahwa mereka adalah sepasang suami istri.
Namun demikian, perusahaan pengelola menyatakan bahwa perbuatan seperti itu sangat tidak pantas dilakukan di muka umum walaupun mereka adalah sepasang suami istri
Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberi penjelasan. Melalui Manajer Humas PT KCI Leza Arlan mengatakan, dua penumpang itu merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Menanggapi video viral dan diduga melakukan perbuatan asusila di Commuterline. Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam Commuterline setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran,” kata Leza dalam keterangannya.
“Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami-istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Pihak KCI mengimbau semua penumpang berlaku sopan dalam berkomuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan, dan saling menghormati sesama pengguna.
Penumpang Commuter Line diminta melapor ke petugas atau menegur penumpang lainnya jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.
“Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya, karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Leza.***