Berita

Vaksin Zifivax Halal Digunakan, Ini Kata MUI

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal terhadap Vaksin Zifivax. Vaksin asal Anhui China itu telah dinyatakan halal untuk digunakan sesuai dengan Fatwa MUI nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Asrorun Niam Sholeh mengatakan, beberapa penelitian dan pengkajian secara syar’i atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor sudah dilakukan. “Hasilnya Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal,” katanya, Sabtu 9 Oktober 2021.

Dia menyebut Vaksin Zifivax dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. “Dan dalam telaahan oleh tim auditor, tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya,” jelas Asrorun.

Selain itu Vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten. MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel.

Dijelaskan langkah ini dilakukan dengan maksud berkomitmen dalam penanggulangan Covid-19 dengan memperluas akses terhadap vaksin bagi masyarakat dan penyediaan vaksin yang cukup bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi.

“Sehingga cakupan vaksinasi Covid-19 mencapai jumlah minimum untuk mewujudkan kekebalan kelompok disamping soal akselerasi pelaksanaannya juga jaminan ketersediaan vaksinasi yang halal dan toyib,” ucapnya. (bpc2)