BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sebesar Rp3.319.023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan sudah diberlakukan di terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023.
“Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis 5 Januari 2023.
Lanjut Jamil, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.
“Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya,” ujarnya.
Jamal mempersilakan para karyawan untuk mengadu ke Disnaker Pekanbaru jika ada perusahaan yang tidak mematuhi keputusan dari UMK yang sudah ditetapkan tersebut.
“Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi,” tuturnya.