• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tragedi Kanjuruhan Ramai Lagi, Dikecam Karena Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud Md: Hahaha…

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Januari 2023
pelanggaran ham berat

Hasil investigasi Komnas HAM, tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Soal tragedi di Stadion Kanjuruhan ramai lagi. Hal itu setelah Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pernyataannya terkait Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat didapat berdasarkan pada laporan resmi Komnas HAM. 

Dia mengatakan masyarakat sipil kerap tidak paham perbedaan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. “Kan saya mengutip laporan Komnas HAM,” katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut Mahfud, laporan resmi Komnas HAM menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi bukan pelanggaran HAM berat. 

“Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu,” kata Mahfud.

“Hahaha Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat,” lanjutnya.

Mahfud menuturkan Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan tragedi yang menewaskan 135 orang itu di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. 

Kesimpulannya kata Mahfud, diduga ada pelanggaran HAM biasa.

“Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang,” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian mengulas balik saat dirinya pernah dikritik lantaran menyampaikan tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut term yuridis pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan berat.

“Pada 10 Desember 2019 saya berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Saya bilang, di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat. Itu Desember 2019. Sebagian Masyarakat Sipil ribut, sampai dibawa ke ILC nya Bang Karni, katanya Menko Polhukam bohong. Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yg menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat,” ucapnya.

Dia mengatakan ada tidaknya pelanggaran HAM berat hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Namun Komnas HAM tidak menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat,” ucap Mahfud.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Proses Negosiasi Pembebasan Lahan Jalan Tol di Rumbai Capai 400 Bidang Tanah

Pemko Pekanbaru Stop Menerima Pegawai Honorer

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.