• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi Afrizal alias Unyil di Bandara Komodo

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2024
Tim Tabur Kejati NTT Berasil Tangkap Unyil Terpidana Kasus Korupsi di Bandara Komodo
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Afrizal alias Unyil seorang DPO terpidana kasus korupsi pengelolaan aset tanah seluas ± 30 Ha di Kabupaten Manggarai Barat.

Afrizal alias Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Tim kami berhasil menangkap terpidana Afrizal alias Unyil di Bandara Komodo Labuan Bajo. Terpidana ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas kasus korupsi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung,” ujar Bambang.

Bambang menerangkan, Afrizal tiba di Labuan Bajo pada hari Senin, 8 Juli 2024 menggunakan pesawat Citilink dari Jakarta.

Unyil diketahui hendak melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan penerbangan Batik Air. Namun belum sampai ke Pulau Dewata, Tim Tabur Kejati NTT berhasil menghentikan langkah Unyil.

“Putusan Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman pidana badan selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp370 juta,” tambah Bambang.

Afrizal alias Unyil kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dieksekusi di Lapas Ruteng.

Dengan ditangkapnya Unyil, ini merupakan penangkapan ke-6 yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Nusa Tenggara Timur hingga Juli 2024.

Terakhir, Bambang juga mengimbau kepada seluruh terpidana yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT untuk segera menyerahkan diri dengan kooperatif.

“Kami mengimbau agar terpidana yang masih buron segera menyerahkan diri. Tim Tangkap Buron (TABUR) akan terus berupaya menangkap dan mengeksekusi buronan yang masih berkeliaran,” pungkas Bambang.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka
Kesehatan

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

...

Read moreDetails
Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Next Post
Elit PKS Riau Enggan Respon Dr Ikhsan yang Tetap Maju Pilwako Pekanbaru

Elit PKS Riau Enggan Respon Dr Ikhsan yang Tetap Maju Pilwako Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.