• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

admin-bpc by admin-bpc
28 April 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, MAKASAR – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, Kamis tanggal 27 April 2023, Jam 14.00 Wita.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar atas nama Tersangka GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar).

Bahwa perbuatan tersangka GM, sebagaimana diatur dan diancam pidana

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023.***(rls/achir)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut 'NEON' Raih Perfect All-Kill
Hiburan

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut ‘NEON’ Raih Perfect All-Kill

...

Read moreDetails

3 Rekomendasi Sunscreen Buat Mengatasi Flek Hitam atau Dark Spot

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

Next Post
Kapal SB Evelyn Calisca terbalik di Perairan Inhil

Belasan Korban Dilaporkan Meninggal Atas Insiden Terbaliknya Kapal SB Evelyn Calisca 01 di Perairan Inhil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.