BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ke Malaysia.
Empat orang tersebut 2 orang diantaranya nahkoda kapal dan 2 lagi sebagai anak buah kapal.
“Empat tersangka itu terdiri dari dua nahkoda dan dua ABK kapal dengan berinisial S (47), SU (41), Z (35) dan I (42),” ucap Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Kamis 27 Juli 2023.
Sebelum dilakukan penangkapan, para tersangka ini kedapatan membawa kayu bakau ilegal. Namun selain kayu, mereka diketahui juga membawa pekerja migran Indonesia (PMI).
“Kita berhasil menyelamatkan 15 PMI dan ribuan kayu bakau ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia,” tuturnya.
Saat pengungkap di Perairan Sinabio, Rohil pada Sabtu 21 Juli 2023, Polres Rohil bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai setempat.
“Pengungkapan ini bermula saat kapal patroli Bea Cukai melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi dan mengamankan dua kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat,” jelasnya.
Di Kapal KM Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia. Di dalam kapal ditemukan juga 1800 batang kayu bakau.
Sementara hasil pemeriksaan Polres Rohil di Kapal KM Berkat didapati kayu teki sejumlah 2 ribu batang dan PMI ilegal.
“Para PMI berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal dan menyamar sebagai kru kapal,” tambah Juliandi.