Taja Diskusi di Pekanbaru, Ombudsman RI Gandeng Anggota Komisi II DPR RI Dapil Riau

BERTIAHPOS.COM, PEKANBARU – Ombudsman RI bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Riau Arsyad Juliandi Rachman dan Bappenas menggelar Sosialisasi dan Diskusi Publik di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Ahad 18 Juni 2023.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa akses pelayanan publik ini penting disosialisasikan kepada masyarakat di Riau.

“Kami saat ini mengajukan usulan revisi UU NO.37 Tentang Ombudsman RI dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas,” kata Hery.

Hery juga mengatakan bahwa Komisi II adalah Mitra Ombudsman oleh karena itu kami meminta agar UU tersebut terus digesa dan didukung.

“Termasuk soal anggaran. Kami juga meminta kepada komisi II agar memberi dukungan soal anggaran ini,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyad Juliandi Rachman dalam paparannya menyampaikan bahwa soal minimnya anggaran di lembaga Ombudsman kita berusaha untuk meningkatkan anggaran kinerja tersebut.

“Kita berusaha untuk meningkatkan anggaran Ombudsman ini dan usulan revisi UU yang disampaikan tadi kita tentu kita dukung dan perjuangkan,” kata Arsyad Juliandi Rachman.

Anggota DPR yang akrab disapa Andi Rachman pada diskusi tersebut menjelaskan Ruang lingkup pelayanan publik diantaranya masalah air bersih dan listrik. demikian juga jasa publik mengenai layanan pendidikan dan BPJS Kesehatan.

“Soal zonasi PPDB dan masalah sertifikat tanah dokumentasi kependudukan,” jelasnya.

Andi Rachman juga menyampaikan terkait masalah e-KTP.

“Masalah e-KTP juga ini dalam menghadapi pemilu 2024. Jadi bapak/ibu kalau punya kendala bisa dilaporkan ke Ombudsman,” katanya.

Menurutnya, Ombudsman ini hadir untuk mendampingi bapak ibu. Dan bagi bapak ibu yang hendak melapor Ombudsman juga sudah menyediakan sarana pengaduan.

Andi Rachman mengingatkan bahwa penyelenggara pemerintahan di daerah ini juga perlu diawasi.

Selain itu juga kata, Andi Rachman, masyakarat juga perlu mematuhi standar pelayanan publik dan dilengkapi jika mau mengurus administrasi.

“Jika ada hal yang tidak sesuai ketentuan ditambah-tambah oleh pemberi layanan ini perlu dilaporkan ke Ombudsman,”katanya.

Exit mobile version