BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar menegaskan bahwa setiap hewan kurban wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.
Surat keterangan itu diperlukan sebagai jaminan bahwa hewan kurban yang akan dipotong sehat, dan bebas dari bahaya penyakit, terutama Penyakit Mulut dan Kuku yang kini tengah merebak, termasuk di Riau.
“Oleh sebab itu, setiap hewan kurban nantinya wajib mengantongi SKKH,” katanya di Pekanbaru, Rabu, 22 Juni 2022.
Syamsuar juga mendorong agar masyarakat membeli sapi dari Riau untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha 1443 H/2022. Dia menyebut, hewan atau sapi kurban di Riau sejauh ini tergolong aman dari PMK.
“Tapi memang sapi di Riau ini dipastikan aman dari PMK, karena kan belum semua daerah di Riau yang terkena wabah PMK ini,” ujarnya.
“Sesuai syariat Islam sapi untuk kurban tidak boleh cacat. Inilah perlunya ada surat keterangan kesehatan hewan, sehingga dengan surat kesehatan itu dijamin sapinya sehat, aman untuk dimakan, dan juga jauh dari penyakit,” tambahnya.***