BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Robin P Hutagalung mengatakan niat Pemko Pekanbaru swastanisasi Pasar Cik Puan tidak akan merugikan masyarakat.
Kepada bertuahpos.com, Robin menegaskan bahwa pihak swasta, dalam hal ini investor, tidaklah dilarang dalam pembangunan. Termasuk dalam pembangunan Pasar Cik Puan.
Kemudian, akan ada hitung-hitungan, supaya nanti pembangunan pasar tidak merugikan masyarakat dan pedagang.
“Investor kan juga tidak dilarang Undang-Undang. Kan bisa hitung-hitungan yang tidak merugikan masyarakat,” kata Robin.
Ditambahkan Robin, dalam pembangunan Kota Pekanbaru, tidak selalu harus menggunakan dana APBD. Apalagi, kata dia, dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Apalagi dengan pandemi ini ya kan, uang APBD tentu terfokus kepada bagaimana menghadapi pandemi,” tambah Robin.
Menurut Robin, dengan situasi saat ini, jika Walikota Pekanbaru bisa mendatangkan investor untuk membangun Pasar Cik Puan, maka harus disambut baik.
Sementara, kekahwatiran bahwa investor malah akan merugikan pedagang, Robin mengatakan penerapan tarif pasti akan ada aturan-aturan yang mengaturnya.
“Pasti melihat aspek-aspek lain, seperti kemampuan membayar dan sebagainya,” pungkas dia. (bpc4)