• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sungguh Miris Alasan Pemilik dan Pengasuh Daycare yang Lakban Anak di Pekanbaru

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2024
Sungguh Miris Alasan Pemilik dan Pengasuh Daycare yang Lakban Anak di Pekanbaru
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menahan pemilik Daycare Early Steps Learning Center, berinisial W serta seorang pengasuh, D terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia empat tahun, F.

Kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melakban kaki dan mulut korban saat berada di tempat penitipan anak tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan mereka, tindakan itu dilakukan karena korban dianggap hiperaktif.

“Karena si anak tak bisa diam. Kalau dikasih makan meronta-ronta,” ungkap Mimi Wira, Minggu 11 Agustus 2024.

Dengan alasan tersebut, korban didudukkan di kursi bayi (baby chair) agar tidak berlarian dan mengambil barang-barang di sekitarnya.

“Kalau tak begitu, korban lari ke sana kemari, mengambil barang-barang, lalu dimasukkan ke mulutnya,” tambah Mimi Wira.

Terkait dugaan penganiayaan ini, kedua tersangka mengaku bahwa tindakan melakban korban hanya dilakukan sekali.

“Pengakuan keduanya, hanya sekali itu saja,” jelas Mimi Wira.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Aya Sopia (41), yang diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat 31 Mei 2024.

Laporan tersebut diajukan setelah Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di Daycare Early Steps Learning Center tersebut pada Selasa malam 28 Mei 2024,yang mengungkapkan bahwa F diperlakukan secara tidak layak dan mengalami kekerasan.

Menurut informasi yang diterima, korban didudukkan di kursi bayi, kemudian mulut dan kakinya dilakban dengan isolasi bening.

Situasi tersebut direkam oleh pengasuh lain yang kemudian menyampaikan bukti tersebut kepada ibu korban.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kursi bayi berwarna putih, satu gulungan isolasi bening, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video penganiayaan tersebut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Bery, Sabtu 10 Agustus 2024.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Arah Politik PSI Pekanbaru di Pilkada 2024: Sosok Anti Korupsi

Arah Politik PSI Pekanbaru di Pilkada 2024: Sosok Anti Korupsi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.