BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu, terus melakukan berbagai upaya, agar kepengurusannya diterima dan mendapat legitimasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kampar.
Selain sudah menyurati Bupati Kampar dan Ombudsman Riau agar masalah mereka dijembatani penyelesaiannya, kini mereka juga minta pendampingan hukum dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, agar hak-hak hukumnya bisa diperjuangkan.
Untuk diketahui, koperasi ini berada di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, dengan anggota sebanyak 825 orang. Untuk kebun sawitnya seluas sekitar 1.650 ha, dengan Bapak Angkat PTPN V.
Sekretaris Kopsa-M hasil RALB, Nusirwan menyebutkan, akibat kepengurusan mereka belum diterima oleh Dinas Koperasi dan UKM Kampar, roda organisasi tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu kita butuh campur tangan Pemkab Kampar agar permasalahan ini bisa segera dicari solusinya, karena di koperasi ini bergantung hajat hidup orang banyak,” ujar Nusirwan ditemui di kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants di Pekanbaru, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Dibeberkannya, sebelum dilakukan RALB, kepengurusan Kopsa-M dipimpin oleh Antony Hamzah sebagai ketua, untuk periode 2016-2021. Namun RALB terpaksa dilakukan pada 4 Juli 2021 lalu, karena kepengurusan Antony dinilai bermasalah.
Permasalahan yang dimaksud, di antaranya kepengurusan dan badan pengawas tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan selama 2 tahun berturut-turut. Dalam pengelolaan kebun, mereka juga tidak transparan.
“Pemberian SHU kepada anggota juga sangat kecil dibandingkan hasil produksi kebun. Terus adanya pengeluaran biaya miliaran yang peruntukannya tidak disetujui oleh anggota. Belum lagi pembayaran cicilan ke bank selaku kreditur sangat kecil. Sehingga anggota sangat diberatkan,” bebernya.
Ditambahkan, nama Antony Hamzah, saat ini juga terseret dalam beberapa masalah hukum, di antaranya ia dilaporkan oleh anggota koperasi atas nama Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M, ketika ia ingin menjadi ketua koperasi beberapa tahun lalu.
Namanya juga muncul dalam persidangan kasus dugaan perusakan perumahan karyawan, PT. Langgam Harmuni, yang kebunnya bertetangga dengan kebun Kopsa-M. Hal ini berdasarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar.
Antony Hamzah juga ikut terpanggil dalam kasus dugaan pencurian sawit Kopsa-M yang dijual ke PKS lain, yang saat ini sedang disidik oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar.
Dengan kondisi tersebut, langkah digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu, dinilai sudah cukup tepat, yang menghasilkan beberapa keputusan.
Di antara keputusannya adalah menolak RAT tertulis tahun buku 2019-2020, memberhentikan kepengurusan dan badan pengawas 2016-2021 dan mengangkat pengurus dan badan pengawas periode 2021-2026.
“Tapi, hasil RALB kami ini belum mendapat legitimasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kab Kampar. Akibatnya seolah-olah terjadi dualisme kepengurusan. Padahal secara ketentuan sudah jelas, bahwa RALB sah, karena berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ditambahkan, karena tak kunjung mendapatkan kepastian penyelesaian ini, maka pihaknya saat ini minta pendampingan hukum dari kantor Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan ke depan.
“Semua upaya akan kita lakukan, termasuk langkah hukum jika memang diperlukan, agar persoalan ini segera selesai, karena anggota kita di koperasi sudah sangat susah dibuatnya,” kata Nuzirwan.
Sementara itu, Armilis Ramaini, SH, kuasa hukum Kopsa-M mengatakan, pihaknya masih merumuskan langkah hukum apa yang diperlukan, untuk memperjuangkan hak hukum dari kepengurusan Kopsa-M hasil RALB ini.
“Intinya kita minta kepada Pemkab Kampar, untuk segera mengesahkan kepengurusan koperasi hasil RALB ini, agar roda organisasi bisa berjalan sebagaimana mestinya, karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.***