• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sudah Miliki Pengurus Baru, Kopsa-M Minta Pengesahan Pemkab Kampar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Oktober 2021
Pengacara Armilis (kopiah hitam) sedang berdialog dengan anggota Koperasi Sawit Makmur beberapa waktu lalu.

Pengacara Armilis (kopiah hitam) sedang berdialog dengan anggota Koperasi Sawit Makmur beberapa waktu lalu.

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu, terus melakukan berbagai upaya, agar kepengurusannya diterima dan mendapat legitimasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kampar.

Selain sudah menyurati Bupati Kampar dan Ombudsman Riau agar masalah mereka dijembatani penyelesaiannya, kini mereka juga minta pendampingan hukum dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, agar hak-hak hukumnya bisa diperjuangkan.

Untuk diketahui, koperasi ini berada di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, dengan anggota sebanyak 825 orang. Untuk kebun sawitnya seluas sekitar 1.650 ha, dengan Bapak Angkat PTPN V.

Sekretaris Kopsa-M hasil RALB, Nusirwan menyebutkan, akibat kepengurusan mereka belum diterima oleh Dinas Koperasi dan UKM Kampar, roda organisasi tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. 

“Untuk itu kita butuh campur tangan Pemkab Kampar agar permasalahan ini bisa segera dicari solusinya, karena di koperasi ini bergantung hajat hidup orang banyak,” ujar Nusirwan ditemui di kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants di Pekanbaru, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Dibeberkannya, sebelum dilakukan RALB, kepengurusan Kopsa-M dipimpin oleh Antony Hamzah sebagai ketua, untuk periode 2016-2021. Namun RALB terpaksa dilakukan pada 4 Juli 2021 lalu, karena kepengurusan Antony dinilai bermasalah.

Permasalahan yang dimaksud, di antaranya kepengurusan dan badan pengawas tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan selama 2 tahun berturut-turut. Dalam pengelolaan kebun, mereka juga tidak transparan.

“Pemberian SHU kepada anggota juga sangat kecil dibandingkan hasil produksi kebun. Terus adanya pengeluaran biaya miliaran yang peruntukannya tidak disetujui oleh anggota. Belum lagi pembayaran cicilan ke bank selaku kreditur sangat kecil. Sehingga anggota sangat diberatkan,” bebernya.

Ditambahkan, nama Antony Hamzah, saat ini juga terseret dalam beberapa masalah hukum, di antaranya ia dilaporkan oleh anggota koperasi atas nama Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M, ketika ia ingin menjadi ketua koperasi beberapa tahun lalu.

Namanya juga muncul dalam persidangan kasus dugaan perusakan perumahan karyawan, PT. Langgam Harmuni, yang kebunnya bertetangga dengan kebun Kopsa-M. Hal ini berdasarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar.

Antony Hamzah juga ikut terpanggil dalam kasus dugaan pencurian sawit Kopsa-M yang dijual ke PKS lain, yang saat ini sedang disidik oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. 

Dengan kondisi tersebut, langkah digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu, dinilai sudah cukup tepat, yang menghasilkan beberapa keputusan.

Di antara keputusannya adalah menolak RAT tertulis tahun buku 2019-2020, memberhentikan kepengurusan dan badan pengawas 2016-2021 dan mengangkat pengurus dan badan pengawas periode 2021-2026.

“Tapi, hasil RALB kami ini belum mendapat legitimasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kab Kampar. Akibatnya seolah-olah terjadi dualisme kepengurusan. Padahal secara ketentuan sudah jelas, bahwa RALB sah, karena berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ditambahkan, karena tak kunjung mendapatkan kepastian penyelesaian ini, maka pihaknya saat ini minta pendampingan hukum dari kantor Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan ke depan.

“Semua upaya akan kita lakukan, termasuk langkah hukum jika memang diperlukan, agar persoalan ini segera selesai, karena anggota kita di koperasi sudah sangat susah dibuatnya,” kata Nuzirwan.

Sementara itu, Armilis Ramaini, SH, kuasa hukum Kopsa-M mengatakan, pihaknya masih merumuskan langkah hukum apa yang diperlukan, untuk memperjuangkan hak hukum dari kepengurusan Kopsa-M hasil RALB ini.

“Intinya kita minta kepada Pemkab Kampar, untuk segera mengesahkan kepengurusan koperasi hasil RALB ini, agar roda organisasi bisa berjalan sebagaimana mestinya, karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
pondok pesantren, harga TBS sawit Riau

Disbun Riau Diminta Peka, di Jambi Dana BPDP Kelapa Sawit Sudah Bisa untuk Bikin Pabrik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.