Berita

Soal Gugatan Limbah PT Chevron, Besok Hakim Tetapkan Legal Standing Penggugat

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang gugatan Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia terhadap PT. Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, terkait dugaan perusakan hutan dan pencemaran lingkungan oleh PT Chevron Pacific Indonesia, Kamis 7 Oktober 2021, dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH ini, rencananya digelar dengan agenda pembacaan penetapan majelis hakim terhadap legal standing penggugat.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia yang menyatakan LPPHI tidak memenuhi legal standing mengajukan gugatan lingkungan hidup lantaran LPPHI tidak melakukan pemulihan lingkungan hidup. Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya, Josua Hutauruk SH menyatakan bahwa LPPHI sudah memenuhi semua persyaratan untuk mengajukan gugatan organisasi lingkungan sesuai dan aturan dan perundang yang berlaku.

Sementara dalam gugatan penggugat, LPPHI dalam provisi meminta kepada majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat II (SKK Migas) untuk memblokir entitlement (hak bagi hasil) Tergugat I (PT Chevron Pacific Indonesia) dalam bentuk minyak mentah dari bagi hasil produksi minyak bagian Tergugat I senilai USD 1,797.2 miliar, sesuai skema cost recovery production sharing contract (PSC) Tergugat I, guna membiayai setidaknya sebagai jaminan harus dilakukannya audit dan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang diderita oleh masyarakat Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru, termasuk mereka-mereka yang telah melaporkan pencemaran dan kerugian yang dideritanya sebagaimana tersebut dalam poin IV butir 12.1 sampai butir 12.297 oleh Tergugat I sebagai penyebab kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan hidup termaksud.

Sementara dalam pokok perkara, penggugat LPPHI meminta kepada majelis hakim untuk, 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan hukumnya PARA Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk mereka-mereka yang telah melaporkan pencemaran dan kerugian yang dideritanya sebagai mana tersebut dalam poin IV butir 11.1 sampai butir 11.297;
  3. Menyatakan hukumnya Tergugat I harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
  4. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup terhadap hutan dan lahan/tanah masyarakat yang terdampak akibat pencemaran yang dilakukan Tergugat I meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk lokasi yang sudah dilakukan verifikasi oleh Tergugat IV;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membentuk tim audit dan tim pemulihan lingkungan yang mengikutsertakan satu lembaga independen termasuk satu dari unsur perguruan tinggi di Riau serta satu lembaga masyarakat beserta sebuah lembaga pengawas audit dan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang terdiri dari unsur independen, LSM bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup untuk melakukan Pengawasan terhadap tindakan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I dengan masa tugas 10 (sepuluh) tahun;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membiayai seluruh biaya pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Wilayah Kerja Blok Rokan khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk biaya Penyelenggara dan Pengawas setidaknya sebesar USD. 1,797.2 Miliar (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagaimana dahulu telah dihitung oleh Tergugat I;
  7. Menghukum Tergugat III juga untuk membuka kepada publik hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Blok Rokan oleh tim bentukan Tergugat III pada tahun 2020 yang digunakan sebagai bahan Head of Agreement (HoA) antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 28 September 2020.
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil Penggugat dalam mengajukan gugatan ini sebesar Rp. 245. 000.000, secara tunai dan sekaligus.
  9. Menghukum Tergugat I  untuk meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Riau, permintaan maaf mana harus diumumkan di  3 stasiun televisi nasional,  dan 10 media cetak nasional serta 2 media cetak di Provinsi Riau, selama tujuh hari berturut-turut, atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I terkait pencemaran lingkungan di Wilayah Kerja Blok Rokan, khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru baik karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya melakukan kewajiban hukumnya;
  10. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet atau banding atau kasasi dan upaya hukum lain yang dilakukan oleh salah satu atau semua Tergugat (uit voerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.(bpc17)