BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah memintai keterangan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, terkait dugaan Ganti Uang (GU) SPPD, uang BBM dan media RP1,23 miliar, yang dibawa jalan-jalan September 2021 lalu.
Afrinal Yusnan, kepada Bertuahpos.com, Senin 29 November 2021, dirinya sudah dimintai keterangan oleh Kasi Intel Kejari Meranti, Hatmiko, terkait hal tersebut. “Saya sudah terangkan kepada Hatmiko, termasuk rekan-rekan wartawan. Uang tersebut sudah didistribusikan untuk pembayaran iklan adv nya bahkan spj fisiknya lengkap langsung diserahkan rekan media ke humas dan sudah dibayarkan pajaknya,” ujarnya.
Terkait uang GU Rp1,23 miliar yang disebut-sebut dibawa Afrinal Yusnan, jalan-jalan menuju rumahnya, Afrinal Yusnan, mengatakan hal tersebut hanya asumsi. “Itu hanya asumsi orang saja. Yang benarnya uang tersebut saya pindahkan dari brankas, kemudian saya keluar dan meletakkannya ke ruangan saya. Besoknya uang tersebut sudah didistribusikan sesuai peruntukannya,” ujarnya
Sementara mengenai mengapa dirinya langsung yang turun mendistribusikan dana tersebut, tidak bendahara atau PPTK menurut Afrinal Yusnan, karena PPTK baru, bendahara lama,. “Juru bayar juga kan perintah dari saya. Saya ingin mengetahui langsung kondisi lapangannya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya ramai diberitakab, uang GU ke VI bulan September 2021 sebesar Rp1.235.684.126 diketahui cair pada Jumat (10/9/2021). Rinciannya, untuk pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar lebih kurang Rp 663 juta, BBM lebih kurang Rp 100 juta, langganan koran lebih kurang Rp 35 juta, advertorial harian lebih kurang Rp 199 juta, advertorial mingguan lebih kurang Rp 15 juta, dan media online lebih kurang Rp223 juta.
Sehari setelah uang tersebut ada pada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Prokopim, yang saat itu dijabat Mazlan, Yusran langsung mengambilnya. Tepat pada, Sabtu (11/9/2021), uang sebesar Rp 1,23 miliar lebih itu pun berpindah tangan ke Afrinal Yusran.
Serah terima uang sebesar Rp 1.235.684.126, dibuat dalam berita acara tertanggal 13 September 2021 bermaterai ditandatangani oleh Afrinal Yusran dan Mazlan. Sejak saat itu, tugas juru bayar diambil alih oleh Yusran. Kebutuhan uang untuk membayar langsung dari Yusran bukan melalui bendahara. Beberapa pekerjaan teknis yang seharusnya dilakukan PPTK pun dihandle-nya sendiri. Salah satu tugas PPTK yang dilakoni Yusran selaku KPA adalah membicarakan teknis ke media, terkait kerjasama pemberitaan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. (bpc17)