BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah rumah makan yang ada di Kota Pekanbaru masih kedapatan tetap menjalankan usahanya ketika siang hari di bulan Ramadhan.
Hal ini disampaikan oleh Quarte Rudianto, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
“Dari masyarakat ada juga yang melaporkan, ini bukan kedai kopi, kategorinya rumah makan. Laporan itu saya teruskan ke Satpol PP. Untuk penindakannya kita serahkan ke Satpol PP,” ucap Quarte, Selasa 28 Maret 2023.
Diketahui, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru No: 11/SE/2023, perihal pedoman kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Dalam surat edaran tersebut, rumah makan, restoran, rumah makan, warung kopi, dan sebagainya boleh tutup selama bulan Ramadan dan buka atau melayani pelanggan mulai pukul 16.00 WIB.
“Laporan dari Satpol PP ada beberapa tempat yang masih bandel, buka, diberikan teguran. Kalau tugas kita, DPMPTSP gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait surat edaran,” jelasnya.