BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memulai pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha selama Bulan Ramadhan. Hingga hari kedua Ramadhan, belum ditemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) yang mengatur pedoman aktivitas saat Bulan Suci Ramadhan.
“Masih berjalan baik, belum ditemukan yang melanggar,” kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu 13 Maret 2024.
Patroli dilakukan setiap hari oleh petugas Satpol PP Pekanbaru, bersama tim gabungan TNI dan Polri, dimulai pukul 09.00 WIB hingga siang, dan dilanjutkan pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Jika ditemukan pelanggaran, pertama kita berikan peringatan. Minggu berikutnya baru dilakukan penindakan,” jelas Zulfahmi.
Tempat hiburan umum seperti karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasilitas hotel, ditutup selama Bulan Suci Ramadan sesuai SE Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024.
Sesuai SE tersebut, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama Bulan Suci Ramadan, begitu juga dengan warnet dan Playstation.
Rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.
Pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.