BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 78 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pasir Pangaraian mengusulkan remisi umum kepada 605 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sementara keputusan akan diberikan menjelang HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023.
Kalapas Pasir Pangaraian Bakhtiar Sitepu melalui Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu ketika dijumpai bertuahpos.com diruangannya Senin 7 Agustus 2023. Dikatakannya adapun persyaratan pengusulan remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik sesuai peraturan Lapas.
Dikatakannya, saat ini jumlah WBP di Lapas Pasir Pangaraian berjumlah 910 orang termasuk 16 orang WBP wanita.”Dari total 910 WBP tidak semua diberikan, hanya yang sudah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Hasil usulan tersebut nantinya dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan, beserta pengurangan masa pidana.”Remisi umum ini bervariasi mulai dari pengurangan masa pidana 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, sedangkan untuk remisi bebas tahun ini belum ada,” ujarnya.
Proses penyerahan remisi akan berkolaborasi dengan Pemkab Rohul, diberikan simbolis kepada WBP pada saat acara HUT Kemerdekaan.” Nantinya SK diberikan simbolis oleh pak Bupati, pada saat upacara kepada perwakilan WBP,” jelasnya.
Untuk diketahui, remisi umum yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana yang diberikan saat HUT Kemerdekaan RI.***(achir)