• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rivan Purwantono: Respon Cepat Jasa Raharja Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur

Reni by Reni
19 Juli 2022
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.

Tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah. Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong. Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah.

Sejumlah korban berada di kolong truk tangki. Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya diJakarta, Senin (18/7), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. “Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukanpendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

“Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.

“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur,” tambah Rivan.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen DukcapilKemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.***(rls)

Tags: Dirut Jasa Raharjajasa raharjaKecelakaan Cibubur
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Cek Pelaksanaan PAM Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Tinjauan ke Jalur Puncak Bogor

...

Read moreDetails

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023

Perkuat Sinergi Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Ambulance Kepada Korlantas Polri

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres yang Bersinergi Terbaik Tahun 2023

Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

Next Post
sawit, aturan DMO DPO

Malaysia Sedang Krisis Tenaga Kerja, Ini Penyebab Naiknya Harga TBS Sawit di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.