BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial HR alias Upan, yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
HR yang berusia 44 tahun ini ditangkap pada Jumat 14 Juni 2024 malam di rumahnya yang beralamat di Jalan Seroja Indah.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menyebut bahwa tersangka HR adalah mantan narapidana kasus yang sama dan baru bebas pada tahun 2022. Namun, kini ia kembali tersandung kasus peredaran narkoba.
“Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli di rumahnya,” jelas Iptu Dodi pada Selasa 18 Juni 2024.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,92 gram.
Dalam proses interogasi, HR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kakak kandungnya yang berinisial H.
“Saat diintrogasi, tersangka mengaku sabu tersebut ia dapat dari kakak kandungnya berinisial H yang saat ini masuk dalam DPO kita,” tambah Iptu Dodi.
Lebih lanjut, mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya ini menjelaskan motif pelaku yang nekat kembali mengedarkan sabu.
“Menurut pengakuannya, ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, karena semenjak keluar dari penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, ia juga sudah kecanduan sabu,” paparnya.
Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Seroja Indah.
“Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli di rumahnya,” ulasnya.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti 8 paket kecil sabu langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.