• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Revisi Statuta, Rektor UI Jadi Olok-Olok Netizen

Romi J. by Romi J.
21 Juli 2021
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – terbitnya revisi statuta yang memperbolehkan rangkap jabatan membuat rektor Universitas Indonesia (UI) menjadi olok-olok netizen, Rabu 21 Juli 2021.

Netizen membuat kata-kata sindiran lucu di twitter, yang menyindir terbitnya revisi statuta UI karena rektor rangkap jabatan.

“Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman,” tulis akun @CakBambangelf.

“Rektor UI kalau keluar rumah, virusnya yg pake masker,” tulis akun @ibqibq.

“berbaik sangka saja, mungkin rektor ui tsb adalah variant dr multiverse yg berbeda…yg disini jd rektor, di universe lain jd kumisaris,” tulis akun @Bayu_Weebee.

“rektor UI pas nunggu ditawarin pulsa di alfamart, ama kasirnya malah ditawarin “ga sekalian komisaris Telkom nya pak?” tulis akun @mythaharah.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.

Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncuro, selain menjabat sebagai rektor, dia juga tercatat sebagai salah satu komisaris BRI. (bpc4)

Tags: netizenrektor uirevisi statuta uiUI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Olahraga

Iwan Bule dan Presiden FIFA Main Bola, Akun Twitter PSSI Diserbu Netizen

...

Read moreDetails
kudeta militer

Luhut ke UI Malah Berdebat dengan Mahasiswa Soal Big Data

Komentar Kocak Netizen Soal Spirit Doll: Bisa Diminta Tolong Beli Masako di Warung Gak?

Tim Besar Menang Karena Penalti, Netizen Ejek ‘English Penalty League’

Diluncurkan Prabowo, Kapal Perang Indonesia Jadi Perhatian Netizen

Kasus Anti Doping, Netizen Minta Jokowi Copot Menpora Zainudin Amali

Next Post

Selama PPKM Mikro Pekanbaru, 574 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.