BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial GT, yang diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 31 Mei 2024 malam di sebuah warung Dusun Simpang I, Desa Rambah.
“Iya, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali kami tangkap karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, pada Ahad 2 Juni 2024.
Ipda Jonnes menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa GT, yang sebelumnya pernah dipenjara, kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GT.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,99 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, handphone, dan barang bukti lainnya,” ujar Jonnes.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami berpesan untuk menjauhi dan bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat mengganggu Kamtibmas, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” tutup Jonnes.