BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang remaja berusia 19 tahun dengan inisial RS telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, di sebuah rumah kontrakan di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Menurut Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, saat kejadian, korban sedang belajar kelompok bersama teman-temannya, sementara orangtua korban tengah menghadiri sebuah pesta.
Keprihatinan timbul ketika korban tidak pulang hingga pukul 18.00 WIB, mendorong orangtua korban untuk mencari keberadaannya.
“Korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan, dan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ungkap Arry pada Senin, 13 November 2023.
Saat ini, polisi masih mendalami modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk korban. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak..