Ranperda KTR Indikator Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Pekanbaru Bakal Punya Peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Bagaimana Pedagang Rokok?

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, mengapresiasi diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala DP3A Kota Pekanbaru Chairani mengatakan, Perda KTR menjadi salah indikator yang penting dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah mengajukan kembali Ranperda KTR.

“Perda KTR ini merupakan indikator yang sangat penting dalam perwujudan kota layak anak di Kota Pekanbaru,” ujar Chairani, Selasa 16 Juli 2024.

Namun yang lebih utama, kata Chairani, bagaimana penerapan jika Perda ini sudah disahkan. Ia berharap adanya pengawasan terhadap penerapan Perda tersebut.

“Kita mengedepankan bagaimana pengawasan terhadap iklan-iklan rokok, kawasan mana saja yang boleh dipasang iklan rokok. Sehingga, perwujudan kota layak anak ini bisa betul-betul diterapkan di Pekanbaru ini,” harapnya.

Ia menyebut, perwujudan KLA ini juga bersamaan dengan Pekanbaru menuju kota sehat. Karena itu, Perda KTR ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Sehat dan KLA.

Sementara terkait kawasan mana saja yang boleh dipasang iklan rokok dan lainnya, Chairani menilai, nantinya akan ada turunan dari Perda KTR tersebut.

“Bisa saja diterbitkan Perwako untuk menetapkan lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipasang iklan-iklan rokok tersebut,” sebutnya.

Exit mobile version