BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021. Isinya, tentang pelaksanaan PPKM Mikro tahap X.
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tahap X ini adalah kegiatan belajar mengajar (KBM).
Untuk daerah dengan zona kuning dan oranye, dapat melaksanakan KBM secara offline atau tatap muka. Dengan syarat, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Namun, untuk daerah zona merah penyebaran Covid-19, tidak ada KBM tatap muka. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara online.
Hal ini juga diamini oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Dia mengatakan sekolah tatap muka pada 1 Juli nanti tidak akan dilaksanakan jika Pekanbaru berstatus zona merah.
“Kalau Covid-19 masih ada, Pekanbaru masih zona merah, kan tidak mungkin sekolah tatap muka,” kata Ayat. (bpc4)