• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polsek Tenayan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Besi

Redaksi by Redaksi
20 Maret 2024
Polsek Tenayan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Besi
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan IW (45) yang diduga terlibat dalam pencurian pagar besi perumahan Tenayan Hill.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Timur, Gang Keluarga, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya pada hari Senin 18 Maret 2024.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga bernama MU yang bekerja di perumahan tersebut.

“Pelaporan ini kami terima dari MU yang melaporkan bahwa pagar besi di perumahan Tenayan Hill telah hilang. Kemudian, MU melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku,” ujar Dodi, Rabu 20 Maret 2024.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, aksi pencurian terlihat jelas, memperkuat dugaan terhadap IW sebagai pelaku kejahatan tersebut. IW pun mengakui perbuatannya setelah ditangkap.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami mengerucut pada satu pelaku, yaitu IW, yang kemudian berhasil kami tangkap,” tambah Dodi.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui telah menjual pagar besi yang dicurinya kepada penampungan barang bekas. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Dodi.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya
Ekonomi

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

...

Read moreDetails
Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Next Post

Pesantren Kilat Ramadhan di Khas Pekanbaru Hotel Suguhkan Pengalaman Unik dan Bermakna

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.