BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Senapelan berhasil menangkap Dedy Arman alias Dedy Jengkol (47) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Siti Aisah (43).
Penganiayaan ini terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau pada Minggu 4 Agustus 2024.
Menurut Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, insiden ini bermula ketika Dedy mengundang Siti Aisah untuk bertemu di hotel.
“Pelaku mengajak korban untuk tidur bersamanya, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu amarah pelaku, yang kemudian melempar asbak kaca ke arah kepala korban,” jelas AKP Akira Ceria pada Kamis 22 Agustus 2024.
Akibat lemparan tersebut, Dedy memukul Siti Aisah dua kali dengan asbak kaca hingga pecah, menyebabkan luka robek di kepala korban dan pusing yang cukup parah. Korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polisi yang segera menindaklanjuti laporan berhasil menangkap Dedy di rumahnya di Jalan Muhajirin, Komplek Perumahan Purna Griamas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
“Dedy Arman kini harus menghadapi jerat hukum atas tindakannya. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” kata AKP Akira Ceria.
Polsek Senapelan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan.
“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang mereka alami, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutup AKP Akira.