Polda Riau Naikkan Status Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau Tahun 2020-2021 Menjadi Penyidikan

Polda Riau Bakal Panggil Anggota DPRD Terkait Kasus SPPD Fiktif

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengumumkan peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyelidikan internal yang dilakukan pada Jumat lalu berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, sudah ada bukti yang cukup untuk kami naikkan statusnya menjadi penyidikan (untuk mencari tersangka),” ujar Nasriadi, Selasa 16 Juli 2024.

Proses selanjutnya, Subdit III akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk memulai proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada seluruh saksi, SPDP nanti akan kami kirimkan ke Kejati Riau,” jelas Nasriadi.

Nasriadi juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 untuk memberikan keterangan yang jujur dan lengkap.

“Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab tahun 2020-2021 agar memberikan keterangan sebenar-benarnya untuk mengungkap perkara ini,” tambahnya.

Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kegiatan di Sekretariat DPRD Riau.

Nasriadi menekankan pentingnya keterangan yang akurat dari semua saksi untuk memastikan kebenaran kasus ini.

“Semua saksi diwajibkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Selain itu, Polda Riau juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung dugaan kerugian negara yang mungkin terjadi akibat tindak korupsi ini.

Nasriadi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa adanya politisasi dan semata-mata untuk menjaga keadilan dan penegakan hukum yang adil.

“Penanganan kasus ini murni untuk menjaga keadilan dan tidak ada unsur politisasi di dalamnya,” tegasnya.

Exit mobile version