BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penambangan dan penimbunan tanah tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Riau, mengatakan kedua pelaku berinisial HH (21) dan RK (54).
“Perannya HH selaku operator alat berat. Pelaku RK selaku teli atau tukang catat sekaligus pemilik lahan tempat aktifitas tambang tanah urug,” katanya, Jumat 12 Mei 2023.
Menurut penuturan Nandang, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis 11 Mei 2023 saat tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penambangan tanah urug.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Dari penyelidikan dilakukan penangkapan dua orang pelaku yang sedang beraktifitas,” tuturnya.
Lanjut Nandang saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan izin usaha penambangan tanah urug.
“Para pelaku dan barang bukti alat berat Excavator Hitachi langsung dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.