BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Mulai Januari – Mei 2023 Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan sudah menerima 810 permintaan surat persyaratan Bacaleg DPRD Rohul, diantaranya surat tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih yang dikeluarkan Pengadilan.
Petugas PTSP Bagian Hukum/ Pengelola Perkara PN Pasir Pangarayan Marsaulina Br Sirait ketika dijumpai bertuahpos.com, Senin 15 Mei 2023, mengatakan sudah menerima 810 permintaan surat tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih dari Bacaleg DPRD Rohul.
“Untuk proses mendaftar Eraterang Badilum Mahkamah Agung lalu upload KTP, SKCK dan pas photo, jika semua lengkap satu hari semua proses selesai,” ujarnya.
Adapun syarat syarat yang harus di siapkan Bacaleg diantaranya, Surat pengantar dari Parpol, fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi SKCK, fotokopi Ijazah terakhir, Pas photo 4×6 sebanyak 3 lembar dan materai sebanyak 1 lembar.
Surat tidak pernah terpidana merupakan Bacaleg tidak pernah dituntut selama 5 tahun penjara sedangkan surat keterangan tidak dicabut hak pilih ialah Bacaleg tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan.**(achir)