BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru meminta para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar Jalan HR Soebrantas sebagai tempat berdagang.
Hal ini selain karena melanggar aturan yang ada, juga karena keberadaan PKL di kawasan ini mempersempit jalan dan kerap menimbulkan kemacetan.
“Karena kan kita tidak bisa lakukan imbauan ini semuanya sendirian. Kalau nantinya sudah diberikan imbauan oleh pihak terkait seperti pihak kecamatan, kemudian setelah mereka informasikan ke kita, maka kita bisa melakukan penertiban,” kata Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 4 Mei 2023.
Saat ini pihaknya dan kecamatan serta lurah tengah turun untuk melakukan sosialisasi dan edukasi agar nantinya ketika penertiban tidak terjadi gesekan antara petugas dan pedagang.
“Sehingga pada saat penertiban itu, mereka (PKL) sudah paham dan sudah tahu. Jadi tak ada alasan lagi untuk mereka berkilah tidak diberitahu atau tidak ada imbauan,” jelasnya.
Selain di Soebrantas, lanjut dia, penertiban serupa juga akan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai dan Jalan Parit Indah.
“Karena ada juga keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan. Nah, ini kita juga akan lakukan penertiban di lokasi yang kita sampaikan,” tutupnya.