• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pesan dari MiChat, Pemuda di Pekanbaru Tikam Teman Kencannya

Redaksi by Redaksi
20 April 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Niat hati ingin melampiaskan hawa nafsunya dengan wanita panggilan, Ryan (28) justru harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Ryan diamankan di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 02.00 lalu.

“Benar kita mengamankan pelaku penganiayaan dengan cara menusuk seorang wanita panggilan. Beruntung korban berhasil diselamatkan usai menerima 26 tusukan di kamar 204 hotel Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kamis 20 April 2023.

Andrie menerangkan<span;> pelaku sebelumnya sempat menjadi korban pemerasan oleh wanita yang dipesan dari aplikasi Michat di hotel Jalan Kaharuddin Nasution.

Dan untuk antisipasi hal itu terulang kembali, pelaku menyediakan pisau ketika memesan wanita.

“Setelah dilakukan pemesanan Michat, datang korban ini dengan segerombolan teman pria dan terjadi cekcok mulut hingga didengar oleh petugas hotel dan melaporkan kepada polisi,” sambung Andrie.

Saat cekcok, pelaku langsung mengeluarkan diduga pisau dan menusuk korban ET (16) di dalam kamar sebanyak 26 kali.

“Setelah itu tim datang dan berhasil mengamankan pelaku didalam kamar. Kondisi korban saat itu bersimbah darah,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 Ayat (2) atau 353 Ayat (2) KUHPidana.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post
Sistem Pengamanan Mudik

Lebaran Idul Fitri 2023, Gubri Pastikan Sistem Pengamanan Mudik Berjalan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.