• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penemuan Mayat di Tepi Jalan SM. Amin Pekanbaru, Ternyata Korban Tabrak Lari Jasa Raharja Lakukan Proses Santunan

Reni by Reni
12 Mei 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Petugas Mobile service Jasa Raharja Cabang Riau, Arridho Yunanda Bersama Kasubnit Laka Lantas Pekanbaru, AIPTU Dodi Syaputra lakukan olah TKP serta Mencari informasi lengkap dari saksi penemuan mayat di SM Amin Pekanbaru. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi pada Kamis, 11 Mei 2023, diperolah kesimpulan bahwa mayat yang ditemukan sebagai korban tabrak lari, sehingga Jasa Raharja memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas.

Penemuan mayat yang sempat viral dan menghebohkan warga Pekanbaru itu sebelumnya tidak diketahui penyebabnya serta kesimpulan yang simpang siur. Pada akhirnya diperoleh keterangan bahwa korban yang belakangan diketahui bernama Rafi Ari Putra (Lk/26 thn) sedang berjalan dipinggir jalan SM.Amin jalur timur arah selatan menuju utara, setahu bagaimana satu unit mobil menabrak korban serta langsung meninggalkan TKP.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin kepada media mengatakan kolaborasi Jasa Raharja dengan Kepolisian serta rumah sakit, berkontribusi besar dalam proses kesimpulan keterjaminan korban kecelakaan. ‘”Berdsarkan Undang Undang No.34/64 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban yang berada diluar kendaraan penyebab timbulnya kecelakaan, berhak memperoleh santunan, dalam hal ini pejalan kaki termasuk dalam perlindungan Undang Undang no.34/64 dimaksud” terang M. Iqbal Hasanuddin .***

Tags: jasa raharja
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Cek Pelaksanaan PAM Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Tinjauan ke Jalur Puncak Bogor

...

Read moreDetails

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023

Perkuat Sinergi Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Ambulance Kepada Korlantas Polri

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres yang Bersinergi Terbaik Tahun 2023

Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

Next Post

Penantian Puluhan Tahun Masyarakat Sinaboi, Akhirnya Bupati Rohil Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.