BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemuda penyebar proposal THR di Tambora berinisial MR berhasil ditangkap polisi.
Pria itu mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menyebarkan proposal THR ke tempat-tempat usaha di wilayah itu.
Dari keterangan polisi, pemuda penyebaran proposal THR itu membuat surat palsu yang dipakai untuk keuntungan pribadi.
“Pelaku dapat ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dikutip Senin, 10 April 2023.
Dijelaskan, MR diamankan petugas pada Minggu, 9 April 2023 di sebuah restoran kawasan Bandengan, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.
Saat itu, pelaku tengah mengajukan proposal THR-nya ke salah satu restoran di kawasan itu.
Setelah meminta uang sebesar Rp300 ribu pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta di 4 lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.
Adapun proposal sudah disebarkan sejak tanggal 7 April 2023 lalu. Namun baru 1 restoran yang menyetor uang THR kepada MR
Kepada polisi, MR juga mengaku tidak bergabung dengan kelompok manapun. Kegiatan ini dilakukannya secara individual untuk persiapan Lebaran Idul Fitri 2023.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.***