BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak menganggarkan pembelian mobil listrik di APBD tahun 2023, bukan hanya mobil listrik saja. Di tahun 2023 Pemko Pekanbaru juga tidak ada membeli kendaraan untuk operasional para pejabat.
“Karena di tahun 2023 kita tak ada mengadakan kendaraan baru di kota ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil Kamis 13 Oktober 2022.
“Mungkin untuk yang teknis saja yang kita adakan, untuk pendataan unit baru untuk operasional jabatan belum ada arahan dari Pj,” jelasnya.
sesuai dengan arahan Pj Walikota, pihaknya akan menata aset dulu. Jadi kendaraan yang ada berapa, kebutuhan berapa.
“Kalau nanti penataan aset kita sudah mencukupi, itu kita belum menganggarkan pembelian kendaraan baru. Tapi jika seandainya pendataan aset kita kurang, ya kita tanya ke Pj dulu seperti apanya,” tutupnya. ***[Heri]