• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemko Pekanbaru Pertimbangkan Solusi untuk THL Jelang Penghapusan Tahun 2025

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2024
Pemko Pekanbaru Pertimbangkan Solusi untuk THL Jelang Penghapusan Tahun 2025
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini sedang mencari solusi terkait penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

Langkah ini diambil seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan pegawai honorer dan non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru diminta untuk segera melakukan perencanaan yang matang mengenai nasib THL ke depannya.

“Kami sedang mempertimbangkan beberapa opsi untuk THL ini,” ungkap Indra Pomi, Jumat 9 Agustus 2024.

Ia juga menambahkan bahwa ada kemungkinan THL akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau bahkan diswastakan.

“Mungkin nanti jalan keluarnya pertama, misalnya THL ini akan berubah menjadi outsourcing, atau mungkin akan kita swastanisasi dan lain-lain. Dan bisa jadi ditempatkan di BUMD-BUMD yang ada di Kota Pekanbaru,” jelas Indra.

Rencana penghapusan THL ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pejabat pembinaan kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Sanksi akan dikenakan bagi pejabat yang melanggar aturan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh pegawai non-ASN di pemerintahan, termasuk THL, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apapun selain pegawai ASN.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, jumlah THL di Pemko Pekanbaru tercatat sekitar 8.900 orang. Namun, jumlah tersebut kemungkinan telah berkurang mengingat beberapa di antaranya telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post
Chairani, Kepala DP3AM Kota Pekanbaru

DP3AM Pekanbaru Siap Dampingi Pemulihan Psikologi Anak Korban Kekerasan di Daycare

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.