BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekda Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan pihaknya mengizinkan tempat usaha seperti pusat kuliner untuk tetap buka.
Namun, dia menegaskan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Untuk pelaku usaha nanti tetap melakukan usahanya. Namun, operasional tetap sesuai dengan standar prokes,” kata M Jamil.
Menurut M Jamil, pusat kuliner adalah salah satu titik yang rawan pelanggaran prokes. Pusat kuliner, kata dia, identik dengan kerumunan, tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker.
Karena itu, dia menegaskan pemilik usaha harus membatasi kapasitas pengunjungnya, dan jangan sampai menimbulkan kerumunan.
“Sebab ditempat usaha tersebut akan sangat rawan terjadi pelanggaran prokes. Semisal tidak jaga jarak atau juga berkerumun serta tidak menggunakan masker,” tambah dia.
Satgas Covid-19, lanjut M Jamil, juga didorong lebih sering mengunjungi pusat kuliner. Hal itu untuk memastikan prokes benar-benar diterapkan di titik tersebut.
“Kita dorong agar tim yang tergabung dalam Satgas kota lebih memperketat pengawasan di tempat-tempat tersebut,” pungkas dia. (bpc4)