BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga eceran tertinggi atau HET untuk gabah dan beras.
Harga Pembelian Pemerintah atau HPP untuk gabah kering panen atau GKP di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari Rp4.200 per kilogram.
Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu 15 Maret 2023.
Adapun untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, GKP di tingkat penggilingan menjadi Rp5.100, Gabah Kering Giling atau GKG di penggilingan Rp6.200, dan GKG di gudang Perum Bulog menjadi Rp6.300.
“Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimal 2 persen seharga Rp9.950,” kata Arief.
Dia menambahkan, selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
Adapun Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Sedangkan Zona II di umatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Lalu, Zona III untuk Maluku dan Papua.
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
- Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
- Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
- Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
“Untuk peraturan perundangannya masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan dan dapat diberlakukan,” katanya.***