BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional cabut edaran soal harga pembelian batas atas gabah dan beras, disambut baik oleh Serikat Petani Indonesia (SPI).
PSI mengapesiasi langkah itu, karena sebelumnya organisai ini menganggap bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan karena membatasi kenaikan harga gabah yang dibeli oleh penggilingan dari para petani.
Seperti diketahui, Badan Pangan Nasional sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Melalui surat tersebut, Badan Pangan menetapkan harga maksimal pembelian gabah oleh penggilingan padi.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih pun menyarankan agar Badan Pangan segera membentuk harga acuan yang baru. Bukan lagi dengan menetapkan harga batas bawah dan batas atas tetapi harga baru sesuai dengan kondisi pasar.
“SPI berharap agar Badan Pangan segera mengeluarkan HPP (harga pembelian pemerintah) yang baru sesuai dengan kewenangannya agar didapatkan harga yang cocok dengan petani, seperti yang SPI usulkan sebesar Rp 5.600 per kg dan tentunya sesuai dengan usulan-usulan ormas tani lainnya,” kata Henry dalam keterangan resminya.
Henry menerangkan, berdasarkan laporan petani SPI di Jawa Timur, hingga Selasa (7/3/2023), harga gabah naik dari Rp 4.200 per kg menjadi Rp 4.800 per kg di Tuban dan menjadi Rp 5.200 per kg di Lamongan. Kemudian di Gresik, Bojonegoro, Mojokerto, Madiun, dan Ponorogo naik menjadi Rp 5.000 per kg.
Adapun di Jawa Tengah, dari sebelumnya Rp 4.200 per kg naik menjadi Rp 5.000 per kg di Blora dan menjadi Rp 5.200 per kg di Rembang. “Ini menunjukkan bahwa elastisitas harga beras sebagai bahan pokok dan strategis sangat tinggi,” katanya.
Henry menambahkan, melalui Badan Pangan, pihaknya pun meminta agar Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Perpres tentang cadangan pangan masyarakat, sebab yang baru ada saat ini adalah Perpres Cadangan Pangan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2022.
Menurutnya, Perpres cadangan masyarakat ini diperlukan supaya ada dorongan baik oleh Kementan atau lembaga-lembaga lain agar membangun cadangan pangan masyarakat berupa koperasi-koperasi petani dan konsumen, maupun lumbung-lumbung pangan yang ada di masyarakat, atau lumbung-lumbung desa.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur sebesar Rp 4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg. Selanjutnya harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Adapun untuk harga batas bawah, tetap mengacu kepada acuan harga yang lama dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg. Aturan batas atas dan batas bawah itu diberlakukan sejak 27 Februari 2023.***