• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemeriksaan Direktur PT BSP di Kejagung Bukan Terkait Kebijakan Penjualan Minyak Mentah, Berikut Penjelasan BSP

Reni by Reni
15 Mei 2025
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi pemberitaan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi No. SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025, tanggal 2 Mei 2025.

Pemeriksaan Direktur BSP tersebut sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa (6/5/2025) lalu, sesuai jadwal surat pemanggilan saksi yang ditandatangani Dr Abdul Qohar AF sebagai Direktur Penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Hingga saat ini surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI tersebut masih ada kami simpan sebagai bukti untuk klarifikasi. Jadi, pemanggilan Direktur BSP sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina dan atau terkait penjualan minyak tanpa tender, seperti yang diberitakan beberapa media online pada tanggal 10 Mei 2025 lalu. Pemberitaan tersebut adalah informasi yang keliru, penggiringan opini yang menyesatkan dan menjurus fitnah. Dimana sumber informasi dari media online yang memberitakan informasi yang keliru di atas adalah sumber informasi yang tidak kredibel, tidak bisa dipercaya, ditenggarai punya niat dan kepentingan yang tidak baik,” ungkap Sekretaris Perusahaan BSP, Ardian Ardi melalui keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Sesuai fakta sebenarnya, pemangilan Direktur PT BSP Iskandar oleh Kejagung RI adalah untuk melengkapi berkas pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Indonesia dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan dari PT Pertamina Patra Niaga, termasuk beberapa tersangka dari perusahaan swasta dan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga dilakukan pada 11 orang saksi lainnya dari perusahaan Migas Nasional dan Internasional.

Dengan demikian dapat dipastikan hasil pemeriksaan tersebut semua telah clear dan tidak ada persoalan hukum terkait isu-isu yang disampaikan di beberapa media online yang telah beredar dan harus diluruskan.

BSP berharap agar kedepanya pihak media dalam pemberitaannya harus profesional, mengedepankan etika jurnalistik, harus mampu membedakan fakta dengan opini dengan cara mendapatkan sumber informasi yang kredibel, melakukan uji informasi, berimbang, memahami azaz praduga tidak bersalah, tidak menghakimi, tidak tendensius dan menjauhi fitnah, agar masyarakat mendapatkan asupan informasi yang benar dalam pemberitaan.

“Kami perlu juga meluruskan bahwa proses penunjukan pembeli minyak mentah BSP sudah sesuai dengan Permen ESDM No 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Pedoman Pemilihan Pembeli Minyak Mentah Bagian BSP, sehingga penunjukan PT TIS telah melalui proses pemilihan pembeli minyak mentah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap, BSP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Provinsi Riau semestinya harus didukung oleh seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar tetap memberikan kontribusi positif bagi daerah. Jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar apalagi ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan,” pungkas Ardian Ardi. (rls)

Tags: PT BSPPT Bumi Siak Pusako
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Ini Klarifikasi BSP soal Pengadaan Kendaraan Operasional yang Sempat Bikin Heboh

...

Read moreDetails

BSP Tanda Tangani MoU Bersama Kejati Riau

Inilah Capaian Kinerja BSP, Setahun Kelola WK CPP

Direktur BSP, Iskandar (tengah) didampingi GM BSP Ridwan (kanan), bersama Kepala SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus (ketiga kanan) dalam sebuah kegiatan. Foto: Istimewa

Selamat, Assesment Good Corporate Governance PT BSP 2022 Raih Kategori “BAIK”

Alhamdulilah: Tertinggi Sepanjang Sejarah, BSP Hasilkan Laba Bersih Rp381 Miliar Tahun Buku 2022

Strategi Pembebasan Lokasi, PT Bumi Siak Pusako Gelar FGD Bersama Kejaksaan Negeri Siak

Next Post
Harga 1 Gram Emas Pegadaian, Kamis 15 Mei 2025: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, Bagaimana dengan UBS?

Harga 1 Gram Emas Pegadaian, Kamis 15 Mei 2025: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, Bagaimana dengan UBS?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.