• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pasca Heboh Rp460 Juta, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2023
Akhmad Mujahidin

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Mujahidin

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasca heboh surat tulis tangan Ahmad Mujahidin yang mengaku memberi uang Rp460 juta untuk meringankan tuntutannya dalam perkara korupsi, Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Ahmad Mujahiddin, divonis selama 2 tahun 10 bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting SH MH, pada sidang yang digelar Rabu 18 Januari 2023, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider selama empat bulan penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Shinta Dhame Siahaan yang menuntut Ahmad Mujahidin selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dewi Shinta Dame Siahaan, yang diserahkan ke Pengadilan disebutkan Akhmad Mujahidin bin Abidin mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau masa jabatan tahun 2018-2022 bekerja sama dengan Benny Sukma Negara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan pada bulan Desember Tahun 2019 atau waktu yang tidak dapat lagi sampai dengan tahun 2020 melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4.

Adapun cara yang dilakukan, terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK dalam menandatangani kontrak, meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau  Tahun 2020.

Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020. Terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud dan tujuan agar PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

Kegiatan pengadaan layanan interne tUIN Suska Riau selama 12 bulan namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan/terealisasi setiap bulannya, antara lain, Untuk layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk Server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan.

Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Tips Angpao Imlek

Imlek 2023, Tips Jadikan Angpao Berlipat-Lipat!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.